Rantai Nilai Pariwisata Sumba Timur dan Sumba Barat Daya
Abstrak
Saat ini sektor pariwisata menjadi salah satu prioritas pembangunan di Nusa Tenggara Timur. Terkait dengan hal tersebut maka artikel ini bertujuan untuk membahas dinamika rantai nilai pariwisata di Sumba Timur dan Sumba Barat Daya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif menggambarkan dinamika rantai nilai pariwisata di dua kabupaten di pulau Sumba tersebut. Teknik pengumpulan data melalui observasi, transet, dan wawancara mendalam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Sumba Timur dan Sumba Barat Daya memiliki potensi wisata yang beragam dan kekayaan alam yang belum tereksplorasi semuanya. Potensi dan kekayaan ini memiliki nilai jual yang tinggi jika dikelola secara profesional dan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat lokal. Permasalahan amenitas, akomodasi dan kesadaran wisata masyarakat lokal masih menjadi kendala utama. Namun demikian rantai nilai yang mendukung industri pariwisata telah terbangun walau belum sepenuhnya berfungsi optimal. Dengan maka perlu adanya strategi dan perencanaan pengembangan pariwisata di masa mendatang dengan melibatkan seluruh stakeholders.
Penulis yang naskahnya diterbitkan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam situs JKTP ini dipegang oleh dewan redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak cipta tetap milik penulis).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi CC Attribution-Non-Commercial 4.0 yang berarti JKTP berhak menyimpan, mengalih media/format, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta izin dari penulis selama tetap mencantumkan nama penulis sebagai pemilik hak cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open accessuntuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.


.png)









